KOTA KEDRI, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Kediri menggelar Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Ruang Gong
Wong Fu, Grand Surya Hotel Kediri. Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah
Palupi, mengatakan sosialisasi tersebut mengundang Instansi/Lembaga dan
Stakeholder dari Bawaslu Kota Kediri, KPU Kabupaten Kediri serta TPS Lokasi
Khusus, Rumah Sakit, Perbankan, dan Perguruan Tinggi se-Kota Kediri.
“KPU Kota Kediri
juga mengundang Anggota KPU
Provinsi Jawa Timur Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia sebagai
narasumber,” kata Pusporini, Jumat (22/12/2023).
Menurut Pusporini, jumlah pendaftar di Kota Kediri yang
sudah melakukan pindah pilih/mengurus DPTb sampai dengan bulan Oktober 2023,
yaitu: pemilih pindah masuk sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) pemilih dan
pemilih pindah keluar sebanyak 112 (serratus dua belas) pemilih.
Sementara itu, Nurul
Amalia, sebagai narasumber, memaparkan terkait kategori bahwa Daftar Pemilih
ada 3 (tiga), yaitu: daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki
oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), dan ditetapkan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Kemudian, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yaitu Daftar
Pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang karena
keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS
tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Selanjutnya, Daftar Pemilih Khusus (DPK)
yaitu Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Menurut Nurul, terdapat 9 (sembilan) alasan memilih dapat
melakukan proses pindah pilih melalui tahapan DPTb yang dapat dilayani sampai
dengan H-30 atau sampai dengan tanggal 15 Januari 2024 yaitu bertugas di tempat lain, mendampingi
pasien/menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas,
penyandang disabilitas yang sedang dirawat, menjalani rehabilitasi narkoba,
bekerja diluar domisili, tugas belajar/menempuh Pendidikan dan indah domisili.
“Selanjutnya juga terdapat 4 (empat) alasan memilih
dapat melakukan proses pindah pilih melalui tahapan DPTb yang dapat dilayani
sampai dengan H-7 atau sampai dengan tanggal 7 Februari 2024 yaitu bertugas di
tempat lain, mendampingi pasien/ menjalani rawat inap, tertimpa bencana,
menjadi tahanan rutan/lapas,” pungkas Nurul. (uji/ns)
Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi. (Foto: Muji
Harjita/BANGSAONLINE.com)
The post KPU Kota Kediri Gelar Sosialisasi DPTb Pemilu 2024
first appeared on bangsaonline.com.
https://ouo.io/qXXhNyt
Leave a comment