GRESIK, BANGSAONLINE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik
terus mendalami kasus dugaan korupsi hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindag Pemkab Gresik.
Hibah untuk 774 UMKM se-Kabupaten Gresik selain di Kecamatan
Tambak dan Sangkapura, Pulau Bawean dengan model e-Katalog ini didanai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022 Rp 17,6 miliar.
Kajari Gresik telah menetapkan 2 tersangka dan menahan
selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan
Cerme, Kabupaten Gresik.
Keduanya adalah, mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil
dan Perindag Pemkab Gresik, Malahatul Farda, dan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan
Febrianto.
Sejak Rabu-Kamis (21-22/2/2024), penyidik seksi pidana
khusus (pidsus) Kejari Gresik kembali meminta keterangan sejumlah saksi secara
maraton. Antara pejabat di lingkup Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindag
Pemkab Gresik.
“Saya kembali diminta keterangan sebagai saksi dalam
perkara ini,” ucap salah satu saksi kepada BANGSAONLINE.com, Jumat
(23/2/2024).
Menurutnya, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan
penyidik adalah soal, siapa yang mendorong agar hibah UMKM model e-Katolog nekat dilanjutkan meski waktu yang
ada kurang dari 2 bulan di tahun 2022.
“Di antara pertanyaan penyidik, apakah anggota DPRD
atau DPRD Gresik yang meminta,” ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Gresik, Nana Riana menyatakan,
penyidik terus mengembangkan kasus dugaan penyimpangan hibah UMKM di Diskop
Gresik . Sebab, masih ada 10 penyedia lain dari 12 penyedia yang menangani hibah ratusan hibah UMKM.
“Kami terus dalam kasus ini. Kami dalami 10 penyedia
lain, dan penerima hibah,” katanya.
Dikatakan dia, pendalaman kasus ini sementara masih di
lingkup Diskop, penyedia dan penerima hibah. Belum ke DPRD Gresik. Bahkan,
kajari menyatakan masih ada potensi tersangka dari kalangan ASN di lingkungan
Diskop Gresik.
“Potensi tersangka masih ada, dari kalangan ASN,”
pungkasnya. (hud/ns)
The post Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
first appeared on bangsaonline.com.
https://ouo.io/0dzHthv

Leave a comment