PROBOLINGGO,
BANGSAONLINE.com – Seorang pengusaha asal Kota Probolinggo, Baron Muslim nekat
lapor polisi. Ia mengaku menjadi korban dugaan penggelapan saat melakukan
transaksi jual beli tanah.
Dalam
laporan polisi nomor STTLP/B/86/V/2024/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, korban
melaporkan Satino, warga Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan
Kanigaran dan Nur Cahyo Dwi Kuntoro, warga Jalan Juanda Kelurahan Tisnonegaran
Kecamatan Kanigaran.
“Saya
ini membeli sebidang tanah, namun tanah yang saya beli justru dijual lagi
kepada orang lain,” ujar Baron Muslim, Jumat (14/6/2024).
Karena tanah
yang dibelinya dijual lagi oleh Satino, korban akhirnya nekat menempuh jalur
hukum. “Saya merasa dirugikan. Makanya saya menempuh jalur hukum,”
tandasnya.
Baron Muslim
menjelaskan, akibat kejadian ini pihaknya dirugikan kurang lebih Rp 700 juta.
“Saya
berharap kasus ini ditindak tegas, karena ini jelas perbuatan pidana yang
melanggar hukum,” katanya.
Kasatreskrim
Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya
laporan tersebut.
“Sudah
diproses kok,” timpalnya.
Menurutnya,
laporan korban terkait kasus ini sudah naik status lidik. Bahkan jika unsur
memenuhi dan pemeriksaan terhadap saksi sudah lengkap, maka akan segera ada
tersangka. (ugi/ns)
The post Jadi Korban Penggelapan, Seorang Pengusaha di Probolinggo Lapor Polisi
first appeared on bangsaonline.com.
https://ouo.io/qCSmqW2


Leave a comment