Alasan Pemkab Probolinggo Tutup 3 Karaoke

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com – Pemkab Probolinggo melakukan penutupan tehadap tiga tempat karaoke yang diduga tak mengantongi izin alias liar. Penutupan tiga tempat karaoke itu dilakukan, Jumat (28/6/2024).

Tempat karaoke tersebut berada di dua desa, yakni Desa Dringu dan Pabean Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto melalui Camat Dringu, Heri Mulyadi menjelaskan, keberadaan tempat karaoke itu ternyata sudah lama beroperasi. Mereka hanya memiliki izin usaha cafe saja.

“Jadi izinnya itu hanya izin cafe dan ternyata mereka sudah lama beroperasi,” ungkapnya.

Mendengar keberadaan tempat karaoke liar yang kian menjamur, pihak petugas tidak segan-segan akan melakukan penutupan. Apalagi cafe yang berkedok karaoke.

“Banyak laporan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Makanya kita langsung melakukan sosialisasi dan melakukan penutupan,” katanya.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto menjelaskan, tiga lokasi tempat karaoke itu memang tidak memiliki izin resmi. “Meski sudah ditutup, petugas tetap melakukan pemantauan. Bahkan petugas tidak akan tinggal diam bertindak jika masih ada tempat karaoke yang tak mengantongi izin,” tandasnya. (ugi/ns)

The post Alasan Pemkab Probolinggo Tutup 3 Karaoke
first appeared on bangsaonline.com.
https://ouo.io/4FxnCS

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started