PENGUMUMAN
NOMOR: 349/PL.02.2-SD/05/2024
TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL
BUPATI TAHUN 2024
Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto
mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun
2024 sebagai berikut:
1.Berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten Mojokerto Nomor 1396 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal
Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Kabupaten Mojokerto
Tahun 2024 menyatakan syaratminimal suara sah52.663 (lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh tiga).
2.Waktu dan Tempat Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati sebagai berikut:
a.hari/tanggal :
Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu :
Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b.hari/tanggal :
Kamis, 29 Agustus 2024
waktu :
Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c.tempat : Kantor KPU Kabupaten
Mojokerto
Jln. R.A.A.K Adinegara Nomor 1-2, Mergelo,
Sooko
3.Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki
kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4.Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b.setia kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.berpendidikan paling rendah
sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d.berusia paling rendah 30 (tiga
puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh
lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota;
e.mampu secara jasmani, rohani,
dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
menyeluruh dari tim;
f.tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana
kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang
dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya
mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,
bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau
terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana,
dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g.tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
h.tidak pernah melakukan
perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i.menyerahkan daftar kekayaan
pribadi;
j.tidak sedang memiliki
tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k.tidak sedang dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l.memiliki nomor pokok wajib
pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m.belum
pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil
Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n.belum pernah menjabat sebagai
Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil
Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o.berhenti dari jabatannya bagi
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota
yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p.tidak berstatus sebagai
penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q.menyatakan secara tertulis
pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r.menyatakan secara tertulis
pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan
lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s.berhenti dari jabatan pada
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai
calon.
5.Selain persyaratan sebagaimana
dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi
persyaratan:
a.bukan mantan terpidana bandar
narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b.berhenti dari jabatan sebagai
anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling
lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c.melaporkan pencalonannya
kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur
Sipil Negara; dan
d.mengundurkan diri sebagai
calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai
calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
6.Permohonan Akses Silon untuk
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai
berikut:
a.Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan
(Silon) kepada KPU Kabupaten Mojokerto;
b.Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat
penunjukan;
c.Pengajuan
permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas
penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon
menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN. SILON.PARPOL.KWK yang dapat
ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan
petugas penghubung;
d.Pasangan
Calon dapat mengunduh format Formulir MODELPERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/4g0k3JK
7.KPU Kabupaten Mojokerto
membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Informasi
lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024 dapat menghubungi:
a.Alamat email:
kputekniskabmojokerto@gmail.com
b.Nomor:
08885485280
atau
dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Mojokerto yang beralamat di Jln.
R.A.A.K Adinegara Nomor 1-2, Mergelo, Sooko, Mojokerto.
Demikian
diumumkan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Mojokerto
Pada tanggal 24 Agustus 2024
Tertanda,Afnan Hidayat
The post Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Kabupaten Mojokerto
first appeared on bangsaonline.com.
https://ouo.io/dzrYnzZ


Leave a comment