Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,6 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara

GRESIK, BANGSAONLINE.com – Sidang perkara korupsi hibah UMKM di Diskoperindag Gresik senilai Rp17,6 miliar dengan terdakwa Malahatul Farda selaku mantan kepala dinas terkait, serta Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi, Ryan Fibrianto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/9/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Sunda Denuwari, menuntut Malahatul Fardah dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Ryan Fibrianto dituntut 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan terdakwa Ryan lebih ringan dari Farda karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp860 juta. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan jaksa menuntut terdakwa Ryan selama 1 tahun.

JPU Kejari Gresik menyebut, kedua terdawa (dengan berkas terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) No. 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2021.

“Menyatakan terdakwa Malahatul Farda terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan menetapkan barang bukti dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan perkara lain (yang dilakukan penuntutan terpisah,” paparnya saat membacakan tuntutan.

Disampaikan olehnya, hal-hal yang meringankan Malahatul Farda di antaranya belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan. Sementara Ryan dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp860.211.600,00. dan menetapkan uang sebesar Rp860.211.600,00. yang dititipkan ke Rekening Penampungan RPL Kejari Gresik diperhitungkan sebagai pidana uang pengganti untuk disetor ke kas negara,” ujarnya.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa.

“Kami berikan hak kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pledoi,” kata Sunda.

Kuasa hukum Ryan Febrianto, Rizal Hariadi, mengatakan pihaknya akan menyiapkan materi untuk sidang dengan agenda pledoi minggu depan.

“Kami siapkan materi pledoi salah satunya meminta majelis hakim agar memberikan putusan yang ringan, mengingat klien kami sudah mengembalikan kerugian negara Rp 860 juga,” ucapnya. (hud/mar)

The post Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,6 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
first appeared on bangsaonline.com.
https://ouo.io/k8QKHS

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started