Oleh: Dr. KH. Ahmad Musta’in Syafi’ie
Rubrik Tafsir Al-Quran Aktual ini diasuh oleh pakar tafsir Dr. KH. A. Musta’in Syafi’i, Mudir Madrasatul Qur’an Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Kiai Musta’in selain dikenal sebagai mufassir mumpuni juga Ulama Hafidz (hafal al-Quran 30 juz). Kiai yang selalu berpenampilan santai ini juga Ketua Dewan Masyayikh Pesantren Tebuireng.
Tafsir ini ditulis secara khusus untuk pembaca HARIAN BANGSA, surat kabar yang berkantor pusat di Jl Cipta Menanggal I nomor 35 Surabaya. Tafsir ini terbit tiap hari, kecuali Ahad. Kali ini Kiai Musta’in menafsiri Surat Al-Anbiya’: 41-43. Selamat mengaji serial tafsir yang banyak diminati pembaca.
78. Wadaawuuda wasulaymaana idz yahkumaani fii alhartsi idz nafasyat fiihi ghanamu alqawmi wakunnaa lihukmihim syaahidiina
(Ingatlah) Daud dan Sulaiman ketika mereka memberikan keputusan mengenai ladang yang dirusak pada malam hari oleh kambing-kambing milik kaumnya. Kami menyaksikan keputusan (yang diberikan) oleh mereka itu.
79. Fafahhamnaahaa sulaymaana wakullan aataynaa hukman wa’ilman wasakhkharnaa ma’a daawuuda aljibaala yusabbihna waalththhayra wakunnaa faa’iliina
Lalu, Kami memberi pemahaman kepada Sulaiman (tentang keputusan yang lebih tepat). Kepada masing-masing (Daud dan Sulaiman) Kami memberi hikmah dan ilmu. Kami menundukkan gunung-gunung dan burung-burung untuk bertasbih bersama Daud. Kamilah yang melakukannya.
TAFSIR AKTUAL:
Ayat
kaji ini sarat masalah syariah, utamanya bidang ijtihad. Terma “wa Dawud wa
Sulaiman idz yahkuman” mengandung makna, bahwa keduanya, baik Dawud maupun
Sulaiman, adalah sama-sama menjabat sebagai hakim.
Itu namanya teori pemahaman
secara ifrad, sendiri-sendiri sesuai obyeknya. Tapi bisa juga secara taghlib,
gebyah uyah, jadi satu. Artinya, hanya Dawud saja yang sebagai hakim resmi, hakim
utama, sementara Sulaiman sebatas membantu.
Baik
teori ifrad maupun taghlib sama-sama sah menghukumi dan memutus perkara.
Bedanya, jika ifrad, maka masing-masing berhak memutuskan dan berkekuatan sama.
Jika beda, maka dicarikan jalan kompromi.
Bila jumlahnya banyak, kayak hakim
MK, maka diambil suara terbanyak atau islah. Sedangkan teori taghlib, maka
keputusan mutlak di tangan orang pertama. Orang kedua hanya sebagai
pertimbangan.
Apapun
yang terjadi pada diri Dawud dan Sulaiman, yang jelas Sulaiman berpendapat
terakhir dan dipuji oleh Tuhan sebagai punya kecerdasan lebih. Lalu keputusan
diambil berdasar ide Sulaiman.
Artinya, hakim itu boleh dan bahkan wajib
mengubah keputusan lama yang telah dijatuhkan, jika ada fakta baru yang jelas
lebih maslahah dan lebih meyakinkan.
Ayat
ini memberi pelajaran bagi hakim, hendaklah berijtihad dulu sekuat tenaga, baru
memutuskan perkara. Karena keputusan hukum tersebut berdasar ijtihad, maka
sudah dianggap sebagai benar secara lahiriah. Perkara hakikat dan sejatinya,
itu mutlak penilaian Tuhan. Kita hanya bergerak di lahiriahnya saja.
Seorang
hakim yang berijtihad, jika hasilnya benar, maka mendapat dua pahala. Satu
pahala berijtihad dan satunya pahala kebenaran hasil tersebut. Tapi bila hasil
ijtihadnya salah, maka hanya mendapatkan satu pahala saja, yakni pahala usaha.
Ini khusus ijtihad para ahli setelah memenuhi persyaratan, bukan pendapat
ngawur-ngawuran. Perhatikan, betapa brilian ijtihad nabi Sulaiman muda pada
ayat kaji ini.
Dalam
disiplin qawa’id fiqih, teori ijtihad itu ada dua, yakni: mukhatti’ah dan mushawwibah. Mukhatti’ah ialah penilaian sebuah ijtihad secara obyektif dan
logik. Ijtihad atau hasil pemikiran yang benar dianggap sebagai benar dan
ijtihad yang salah dianggap sebagai salah.
Sementara
teori mushawwibah adalah teori serba benar, serba membenarkan tanpa memandang
hasilnya bagaimana. Yang dipandang adalah kerja ijtihadnya saja, bukan
hasilnya. Ini adalah teori rahmah dan murni sebagai penghargaan terhadap sang
mujtahid.
Dua
teori itu sama-sama ada dalam kehidupan kita. Traffic light, tiga warna lampu
di jalan raya adalah syariah yang wajib dipatuhi oleh pengendara.
Lampu merah
wajib berhenti. Ternyata ada yang nyelonong menerobos dan ditangkap polisi.
Meskipun si pengendara tersebut beralasan buta warna dan tidak melihat, tetap
saja kena tilang. Ijtihadnya salah dan tetap dihukum. Itulah teori mukhatti’ah.
Sedangkan
teori mushawwibah seperti peserta lomba yang tidak mendapat juara. Mereka tetap
mendapat penghargaan karena partisipasinya, karena usahanya yang maksimal,
meski hasilnya minim.
Di dalam memahami kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, Tuhan
bisa saja hadir dengan pendekatan mushawwibah tersebut. Sebab Dia Maha Pengasih
dan Maha Penyayang.
Perhatikan
ayat di atas ketika Allah SWT memuji Sulaiman yang beride cemerlang dengan
bahasa: “Fafahhamnaha Sulaiman”. Ya, pujian itu benar, tetapi Tuhan
tidak mencela, tidak menegur, tidak mengkritik apalagi merendahkan menyalahkan
Dawud. Artinya, bahwa Dawud sudah berada pada jalur dan keputusan yang benar.
Ketika
Rasulullah SAW bersama para sahabat dalam perjalanan pula ke Madinah usai
ekspedisi Ahzab yang super melelahkan, beliau memberi komando: “… Jangan ada
yang mengerjakan shalat ashar kecuali di Bani Quraidhah”.
Ternyata,
sebagian sahabat shalat ashar sebelum tiba di Bani Quraidhah karena khawatir
telat dan waktu ashar habis. Kelompok ini memahami sabda Rasul sebagai rencana
bisa yang masih perlu dikomukasikan dengan keadaan, masih perlu diijtihadi, demi
menggapai yang lebih maslahah. Lalu diambil yang paling bagus.
Sementara
yang lain tetap mematuhi sabda Rasul mulia itu dan shalat ashar di Bani Quradhah meski qadla’ atau telat beneran.
Kelompok ini patuh utuh terhadap
sabda nabi dan dianggapnya sebagai keputusan, maka tidak boleh disalahi, tidak
boleh ada ijtihad di depan wahyu.
Sesampainya
di Bani Quraidhah, persoalan tersebut disampaikan ke hadapan Nabi dan beliau
diam saja.
Diam Rasulullah SAW tersebut dipahami sebagai restu terhadap kedua
kelompok yang berbeda pendapat. Keduanya tidak dipersalahkan.
Di
sisi lain, fikih piaraan ada yang merujuk pada adat setempat. Jika tradisi
daerah tersebut hewan ternak harus dijaga, diangon, maka itu kewajiban
peternak. Bila hewan ternak merusak, maka tanggung jawab peternak.
Di kehidupan
kita, ada hewan yang mesti dijaga, dirawat seperti sapi, kambing, dan ada hewan
yang biasa liar seperti ayam atau burung merpati.
Merpati
makan karak, nasi yang dijemur, maka pemilik merpati tidak dibebani tanggung
jawab. Justru yang menjemur yang kewajiban menjaga karaknya. Itu hukum adat
dan berlaku di daerah.
Begitu pula ayam memakan jagung tetangga yang dijemur
secara terbuka. Menurut kurikulum per-ayam-an, itu undangan pesta, gratis.
Allah a’lam.
The post Tafsir Al-Anbiya’ 78-79: Cara Hakim Ambil Keputusan Bijak, Berkaca Saja pada Nabi Daud dan Sulaiman
first appeared on bangsaonline.com.
https://ouo.io/6I5STb


Leave a comment